KAJIAN FILSAFAT HUKUM EKONOMI ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI AKAD BA’I AL-MURABAHAH DAN ISTISHNA DALAM PEMBIAYAAN KPR SYARIAH

Abstract

Implementasi akad Murabahah dan Istishna dalam produk KPR Syariah akan menghilangkan unsur Riba (Bunga) dikarenakan transaksi dilakukan langsung kepada kedua belah pihak tanpa ada pihak ketiga yaitu bank (konvensional). Namun dalam pengimplementasian tersebut pihak bank dan pihak yang diberikan pembiayaan haruslah memahami tujuan dari adanya pembiayaan tersebut yaitu untuk memperolah falah sesuai dengan tujuan ekonomi islam. Tujuan penelitian ini untuk memahami prespektif filsafat ekonomi islam terhadap implementasi akad murabahah dan istishna dalam pembiayaan KPR syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan teknik pengumpulan data menggunakan data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Bahwa bank syariah memiliki prinsip yang sama terhadap bank konvensional dalam pengadaan pembiayaan, (2) Pembiayaan KPR Syariah dengan  akad  murabahah  dan  Istishna  memiliki  kelebihannya  masing-masing, (3) Pengimplementasian pembiayaan KPR Syariah khususnya di Indonesia haruslah kembali terhadap tujuan ekonomi islam.