AKSESBILITAS KAMPUS RAMAH DIFABEL

Abstract

Sering kali kita mendengar istilah ramah difabel dilekatkan pada berbagai sarana prasarana maupun layanan publik. Sehingga sering kali pula kita jumpai istilah puskesmas ramah difabel, sekolah atau kampus ramah difabel, kantor pemerintah ramah difabel, dan sebagainya. Salah satu ciri kampus ramah difabel adalah terbukanya dengan luas akses belajar dengan baik, misalnya, tersedianya jalur pedestrian dengan guiding block, ramp (jalan miring) untuk masuk ke sebuah gedung, adanya tangga dengan pegangan tangan (hand-rail), lift dengan tombol huruf braille, dan toilet khusus difabel di setiap gedung. Syarat-syarat mengenai sarana prasarana ramah difabel secara detail telah diatur pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PermenPUPR) Republik Indonesia No 14 Tahun 2017. Untuk membangun aksesbilitas yang prioritas bagi mahasiswa difabel UMY akan dilaksanakan beberapa kegiatan seperti survei untuk pendataan mahasiswa difabel Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), diikuti dengan seminar, dan dilanjutkan dengan evaluasi dan sarana prasarana untuk aksesbilitas mahasiswa difabel UMY melalui survei lapangan. Melalui survei tersebut, Gedung kembar AR Fachruddin UMY memang sudah mempunyai akses jalan miring, tangga dengan hand-rail, dan lift dengan tombol huruf braille, namun belum memiliki toilet khusus difabel yang sesuai standar untuk mereka yang mempunyai kebutuhan khusus sesuai PermenPUPR No 14 Tahun 2017 tersebut. Survei juga dilakukan pad Gedung Admisi, Gedung Siti Walida F3, serta jalur pedestrian antara Gedung AR Fachruddin, Gedung Admisi, dan Gedung Siti Walida.