Poligami dalam Al-Quran dan Konsep Maqashid Syari’ah Ibnu ‘Asyur

Abstract

Poligami dikaji dalam Al-Qur’an, khusunya pada Surat An-Nisâ ayat 3 dan 129, hadits Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam, serta qudwah dari Nabi yang menikahi beberapa isteri. Dari dalil-dalil tersebut muncul tiga permasalahan terkait poligami, yaitu: Apa hukum poligami? Berapa wanita yang boleh dinikahi? Aan apa syarat-syarat poligami?  Dari hasil istinbath terhadap dalil-dalil dipahami bahwa poligami hukumnya dibolehkan dengan pendekatan, Al-amri ba’da al-hazhri lil ibâhah. Dan jumlah maksimal wanita yang boleh dinikahi adalah empat wanita yang disimpulkan dari hadits Nabi yang memerintahkan para Shahabat menceraikan kelebihan dari empat isteri mereka. Adapun untuk syarat poligami, metode istinbath hukumnya dengan pendekatan, Asy-syarthu yu’atstsir fil hukmi ‘inda ‘adamihi. Menurut Ibnu Asyûr dalam kitabnya, disebutkan bahwa poligami mengandung kemaslahatan terhadap manusia. Di antara hikmah pensyariatan poligami, ia memperbanyak Umat dan termasuk bagian Maslahah Kulliyat. Poligami mencegah dari zina yang merupakan pembahasan dari Sadduzh Zharâ’i, poligami solusi bagi wanita yang tidak memiliki suami karena jumlah wanita di akhir zaman lebih banyak dari jumlah laki-laki; dan ini bagian dari maslahah yang sifatnya Tahsiniyah bagi individu dan maslahah yang sifatnya Hajiyat bagi Umat di akhir zaman kelak.