ALASAN PERCERAIAN LUAR PENGADILAN DAN AKIBATNYA BAGI MASYARAKAT DESA SANGGABERU KECAMATAN GUNUNG MERIAH ACEH SINGKIL
Abstract
Fast traslate Icon translate Fast traslate Icon translate Perceraian mengakibatkan putusnya sebuah pernikahan yang di bangun bertahun-tahun. Perceraian tersebut dilakukan di depan pengadilan sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 39 Tahun 1974. Namun, masih banyak masyarakat yang melakukan perceraian di luar dari pengadilan dengan alasan tertentu. Peneleitian ini bertujuan untuk menjelaskan apa saja yang menjadi alasan masyarakat Sanggaberu sehingga melakukan perceraian di luar pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian emperis, mengumpulkan data dengn cara observasi dan wawancara yang mendalam. Penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat Sanggaberu Kecamatan Gunung Meriah melakukan perceraian di luar pengadilan dengan alasan tidak adanya uang mengikuti proses pengadilan, waktu tidak ada dalam memenuhi seluruh penggilan pengadilan, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya bercerai di depan pengadilan, mengikuti orang-orang bercerai di desa tanpa ke pengadilan, jalan tempuh yang jauh dari desa ke kantor pengadilan dan ingin menutupi beberapa aib dari media dan masyarakat terkait penyebab terjadinya perpecahan rumah tangganya.