TINJAUAN KOMPILASI HUKUM ISLAM TERHADAP HUKUM PERCERAIAN

Abstract

Dalam kehidupan kita mengenal yang namanya perceraian. Perceraian yang merupakan putusnya atau berakhirnya hubungan suami istri berdasarkan penetapan dari Pengadilan Agama (PA) berdasarkan alasan-alasan tertentu. Meskipun perceraian diperbolehkan, namun ini adalah hal yang sangat dibenci dan dimurkai oleh Allah. Maka dari itu diusahakan dalam rumah tangga supaya tidak berakhir dengan perceraian. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pokok masalah, yaitu terkait perceraian yang ditinjau dari perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI). Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap literatur-literatur berupa dokumen secara online. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian kualitatif deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan berbagai macam faktor yang menjadi penyebab perceraian. Utamanya yang sering ditemui faktor yang menjadi sebab terjadinya adalah karena faktor ketidakharmonisan dalam rumah tangga itu sendiri. Misalnya pertengkaran yang terjadi terus menerus antara suami istri sehingga dari situlah cikal bakal dari perceraian terbentuk. Peran suami istri begitu penting dalam mensejahterakan rumah tangga, maka apabila kewajiban suami istri tidak terjalankan, perannya pun satu persatu gugur dan akan menjadi pertengkaran di rumah tangga yang mana akhirnya akan terjadi perceraian. Tujuan pernikahannya yang awalnya ingin membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah akhirnya gagal. Kehidupan bahagia yang diidam-idamkan lenyap seketika.