Penyelesaian Sengketa Perjanjian Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah

Abstract

Perbankan syariah sebagai bank yang mengedepankan prinsip syariah, selain menghimpun dana juga menyalurkan pembiayaan. Tentunya juga mengedepankan prinsip kehati-hatian akgar terhindar dari kredit macet. Namun bagaimanapun, tetap saja ditemukan beberapa nasabah yang kemudian tidak melaksanakan kewajibannya mengangsur/ melunasi pembayarannya sehingga dikatakan kepada golongan kredit macet alias tidak lancar. Jika hal ini dibiarkan, jelas sangat membahayakan permodalan bank serta kaitannya dengan sirkulasi keuangan yang akan dibagikan kepada nasabah lainnya. Dalam makalah ini, akan dibicarakan tentang bagaimana cara penyelesaian sengketa baik yang telah biasa dilakukan pada masa awal Islam maupun tentang bagaimana dilakukanna arbitrase baik itu melalui lembaga formilnya maupun lembaga non formil yang ditunjuk langsung oleh kedua belah pihak (ad hoc). Jika ternyata masih belum juga menemukan titik temu dalam penyelesaian, maka dilakukanlah penyelesaian secara hukum melalui lembaga peradilan yaitu pada lembaga yang berwenang yaitu lembaga pengadilan agama sebagai pemilik wewenang absolut yang diatur dalam hukum formil Indonesia