Upaya Bank Syari’ah dalam menyelesaikan masalah debitur wanprestasi menurut hukum positif di Indonesia
Abstract
Sejak kemunculannya bank Syariahmendapat perhatian yang baik dari masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari market sharing yang semakin baik daria waktu ke waktu. Namun demikian bukan berarti bank syariah dalam operasionalnya tidak mengalami kendala. Misalnya Dalam sebuah perjanjian atau akad yang dilakukan oleh bank dan debitur kadang terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh debitur. Ketidakmampuan debitur melaksanakan kewajiban prestasinya tentu akan membawa kerugian bagi bank Syariah. Pada perjanjian pembiayaan, wanprestasi debitur terjadi bilamana peminjam atau penjaminnya tidak menyerahkan jaminan, debitur membayar laba tidak tepat waktu, atau peminjam tidak membayar pokok utang atau cicilan utang pokok tepat waktu. Menghadapi persoalan ini bank syariah melakukan beberapa metode, diantaranya dengan melakukan restrukturisasi, rekondisi, rescheduling, close book dan yuridiction. Inidilakukan dalam rangka untuk meminimalisir kerugian yang mungkin dialami oleh bank syariah