Penerapan Profit Sharing Pada Produk Deposito Di Bprs Aman Syariah Sekampung Lampung Timur

Abstract

Profit sharing atau yang lebih dikenal dengan istilah bagi hasil merupakan teknik pembagian keuntungan antara dua pihak dengan prosentase tersetntu. Pada Bank Syari’ah beberapa produk menggunakan akad ini, diantaranya adalah deposito. Deposito merupakan salah satu produk yang diminati oleh nasabah BPRS Aman Syariah Sekampung. Diantara factor yang mempengaruhi tingginya minat nasabah memilih deposito adalah factor bagi hasil. Sehingga dalam artikel ini ingin mengupas perihal bagaimana penerapan profit sharing ini pada produk deposito sehingga menjadi salah satu produk favorit nasahah. Data tersebut akan didapatkan dengan melakukan wawancara mendalam kepada pihak-pihak yang berkepentingan tentang hal tersebut. Dari hasil pengumpulan data diketahui bahwa produk deposito menggunakan akad bagi hasil dengan besaran nisbah disesuaikan dengan kesepakatan nasabah dan bank. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan besar kecilnya bagi hasil, yakni jangka waktu, misalnya untuk deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan yaitu 30% nasabah 70% bank, 3 (tiga) bulan yaitu 40% nasabah 50% bank, 6 (enam) bulan yaitu 50% nasabah 50% bank, sedangkan 6 (enam) bulan yaitu 60% nasabah 40% bank. Selanjutnya bagi hasil ini akan diterima nasabah secara otomatis pada waktu jatuh tempo deposito. PT BPRS Aman Syariah memiliki dua ketentuan waktu pembayaran yaitu: pada tanggal jatuh tempo dan pada tutup buku. Apabila deposito nasabah telah jatuh tempo dan tidak diambil, maka akan diperpanjang secara otomatis dengan jangka waktu dan bagi hasil yang telah terlewati.