GO-FOOD DALAM TINJAUAN CENDEKIAWAN MUSLIM
Abstract
Dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup, setiap manusia akan melakukan berbagai usaha dan upaya untuk mencapainya. Baik dengan cara bekerja, berdagang atau usaha-usaha lainnya. Disamping itu, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia pasti melakukan rutinitas jual beli dengan pihak lain. Bukan hanya untuk memperoleh keuntungan dari jual beli tersebut, kadang manusia melakukan transaksi jual beli karena ingin mendapatkan sesuatu yang sedang dibutuhkan, seperti makanan, pulsa dan lain sebagainya. Dizaman sekarang ini, model transaksi jual beli mengalami peningkatan dan perkembangan. Jika pada masa lampau, jual beli sering dilakukan dengan cara bertemu antara penjual dan pembeli di sebuah tempat, baik diawali dengan perjanjian terlebih dahulu, ataupun tidak atau tanpa perjanjian, seperti bertemunya antara penjual dan pembeli di sebuah toko, pasar atau super market. Model transaksi yang sedang trend dan mulai diminati diantaranya adalah model transaksi online. Salah satu transaksi online yang sering dimanfaatkan oleh konsumen adalah traksaksi dengan aplikasi Go-jek dengan jenis layanan Go-Food. Yaitu sebuah transaksi layanan jual beli makanan atau minuman, dimana pihak konsumen memesan makanan atau minuman sesuai yang tertera pada daftar menu Go-Food kepada pihak Go-Jek, selanjutnya pihak Go-Jek membelikan pesanan konsumen ke Merchan (Restaurant, rumah makan) dengan perantara Driver/operator. Setelah pesanan didapat, maka pihak driver langsung mengantarkan makanan atau minuman kepada konsumen. Transaksi dengan jasa layanan Go-Food merupakan jenis transaksi yang belum pernah terjadi pada zaman Nabi Muhammad SAW dan juga belum pernah dibahas di kitab-kitab klasik. Sehingga transaksi Go-Food menjadi polemic ditengah-tengah ummat Islam. Dilain sisi ummat Islam membutuhkan kemudahan untuk memperoleh makanan atau minuman dengan tidak bersusah payah memasak atau membeli ke rumah makan, namun disisi lain akad transaksi jual beli Go-Food memperlukan kajian dan penelaahan lebih mendalam. Karena kehalalan dan kebaikan makanan atau minuman tidak bisa terlepas dari proses cara memperolehnya.