Analisis Kendala Penyaluran Pembiayaan Mudharabah Pada Bank Syariah di Indonesia

Abstract

Penyaluran pembiayaan bagi hasil hingga saat ini masih rendah dibandingkan pembiayaan lainnya, terutama jika dibandingkan dengan pembiayaan jual beli seperti murabahah. Namun, dari pembiayaan bagi hasil yang menggunakan akad mudharabah dan musyarakah, akad mudharabah masih sangat jauh perkembangannya dibandingkan dengan musyarakah. Kendala yang terjadi dalam penyalurannya ini, dapat timbul dari keterbatasan SDM yang memahami tentang karakteristik pembiayaan mudharabah, kepedulian bank terhadap keterbatasan nasabah yang diwujudkan dalam bentuk penyusunan strategi bank dalam pengelolaan risiko, dan penerapan standar yang ada tentang pembiayaan mudharabah, ketidakpahaman nasabah terhadap prinsip syariah khususnya mudharabah dan moral hazard yang dilakukan oleh nasabah.