PROSES PENGAJUAN PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BANK SYARIAH RAJASA KANTOR KAS KALIREJO LAMPUNG TENGAH
Abstract
Pembiayaan murabahah di Bank Syariah Rajasa disalurkan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif ataupun produktif masyarakat. Dalam pengajuan pembiayaan murabahah, calon nasabah melakukan pengajuan pembiayaan dengan memalui proses yang ditetapkan di Bank syariah Rajasa. Dalam proses pengajuan Bank Syariah Rajasa harus mematuhi Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah tahun 2016 yang ditetapkan OJK. Maka tujuan penelitian ini untuk melihat kesesuaian proses pengajuan pembiayaan murabahah dengan Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah tahun 2016. Berdasarkan hasil di lapangan, disimpulkan bahwa proses penyaluran pembiayaan murabahah pada Bank Syariah Rajasa Kantor Kas Kalirejo melalui empat tahap,sesuai standar OJK, tetapi, ada kesenjangan antara praktik dengan standar dari OJK yaitu pada tahap ketiga mengenai persetujuan pengajuan pembiayaan oleh pihak bank.Standar OJK disebutkan untuk mengkonfirmasi persetujuan pengajuan pembiayaan murabahah dalam bentuk surat persetujuan prinsip atau Offering Letter, sedangkan Bank Syariah Rajasa melakukan pemberitahuan ke calon nasabah melalui telepon tanpa memberikan surat persetujuan prinsip atau Offering Letter.