AKSES KEADILAN ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA; KENDALA DAN UPAYA

Abstract

ABSTRAK; Akses merupakan bagian penting dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat begitupun bagi Anak yang keberlangsungan hidupnya kelak menjadi asset bagi Bangsa Indonesia. Secara factual terjadi peningkatan kasus kekerasan anak yang dirilis oleh KOMNAS Perlindungan Anak Indonesia. Kondisi ini menjadi Indikator meningkatnya Anak Berhadapan Dengan Hukum baik anak sebagai Pelaku maupun sebagai Korban. Diperkenalkannya konsep diversi dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak tahun 2012 ditujukkan sebagai upaya memberikan keadilan bagi anak yang berhadapan dengan hukum maka pelaksanaan Diversi menjadi niscaya yang harus diperhatikan oleh lembaga terkait dalam proses peradilan bagi anak. Dengan Menggunakan Pendekatan Case dan Statute Approach Penulis berhasil ditemukan bahwa implementasi Diversi dalam UU SPPA yang masih berjalan lamban. Sehingga berdampak pada akses keadilan anak dalam system peradilan yang terhambat, hambatan yang terjadi karna dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni faktor hukum dan struktur yang masih belum siap bahkan belum disiapkan oleh negara. Atas dasar analisis tersebut maka membuat regulasi dalam bentuk peraturan pelaksana menjadi tugas negara yang tak bisa dielakkan lagi artinya pada aspek substansi hukum, pemerintah harus segera merumuskan aturan pelaksananya . percepatan realisasi dan optimalisasi infrastruktur dan sumberdaya manusia yang memiliki relevansi dengan mekanisme pelaksanaan system peradilan anak .