Analisis Perbandingan Perjanjian Kredit Perbankan Konvensional (Kredit Usaha Rakyat) dan Akad Pembiayaan Perbankan Syariah (Akad Syirkah)

Abstract

Bank konvensional dalam melakukan perjanjian kredit untuk meminjam modal, lebih melihat dari apa yang menjadi pinjaman yaitu utang pokok ditambah bunga, jadi tidak terlepas dari metode bunga yang merupakan pendapatan bank konvensional, sedangkan pada bank syariah dalam menyalurkan dana atau pembiayaan menggunakan metode bagi hasil yang disepakati satu sama lain (ijab qabul) antara bank dan nasabah yang telah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).