IMPLEMENTASI DAN PRINSIP KEHATI - HATIAN (PRUDENTIAL BANKING PRINCIPLE) PEMBIAYAAN MIKRO BANK SYARIAH MANDIRI CABANG MEDAN MARELAN

Abstract

AbstrakPrinsip kehatian–hatian haruslah diartikan sebagai sebuah amanah dan kearifan bagi perbankan dalam mengelola bank, karena bank memengang dan mengelola dana nasabah yang dititipkan kepadanya. Bank harus dapat mempertanggungjawabkan dan menjaga amanah yang dititipkan oleh nasabah tersebut. Amanah ini akan dapat dijaga dan dipertahankan apabila seseorang atau sebuah bank itu menjunjung tinggi profesionalisme. Secara sederhana prinsip kehati-hatian ini adalah melaksanakan dan atau menerapkan aturan perundang-undangan dibidang perbankan syariah secara konsisten (istiqomah) , tentunya tetap berpegang teguh pada prinsip 5 C dan 7 P dengan memperhatikan konsep manajemen risiko. Dengan berpegang pada prinsip–pinsip tersebut maka Bank Syariah Mandiri Cabang Marelan akan selalu dipercaya oleh masyarakat dalam melakukan pembiayaan Mikro.Kata Kunci : Prinsip Kehati-hatian, pembiayaan Mikro.