PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Analisa Putusan Pengadilan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2018/PT.Mdn)

Abstract

RINGKASAN - Bentuk Pertanggungjawaban pidana pelaku anak dalam tindakpidana pencabulan terhadap anak beradasarkan undang-undang sistem peradilanpidana anak pasal 1 ayat 3, 81 ayat 2 SPPA, pada pasal 289-296, lebih khususundang-undang tentang perlindungan anak pasal 76 D, E dan pada pasal 81 ayat1,2,3 dan pasal 82 ayat 1.Perlindungan hukum terhadap pelaku anak adalah segala bentuk upayamemberikan suatu jaminan terhadap hak dan kewajiban demi kepentinganpertumbuhan dan perkembangan anak secara wajar baik dari segi fisik,psikisbahkan sosial. Perlindungan hukum pada anak merupakan suatu prosespencapaian adanya suatu keadilan walaupun dalam hal anak sebagai pelaku tindakpidana namun anak tetaplah anak.Pertimbangan hakim dalam menjatuhhkan pidana terhadap anak sebagai pelakupencabulan terhadap anak pada Putusan nomor: 6/Pid.Sus.Anak/2018/PT.Mdntidak memberikan rasa keadilan kepada anak sebagai pelaku sehingga putusanhakim dalam menjatuhkan pidana penjara hanyalah bersifat pembalasan/balasdendam kepada pelaku, bukan kepada pembinaan atau rehabilitasi kepada anaksehingga hak-hak anak dalam tumbuh dan berkembang masih terlindungi yangtermaktub dalam konstitusi.Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana ,Perlindungan Hukum, PertimbanganHakim