PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG DARI TINDAKAN PERSAINGAN CURANG

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan dari UU No. 30/2000 tentang rahasia dagang dan mengetahui tindakan apa yang diambil apabila terjadinya persaingan curang dalam rahasia dagang. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder, dimana data sekunder dalam penelitian ini bersumber dari bahan-bahan berupa peraturan perundang-undangan, buku dan artikel. Teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research). Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan apabila terjadi sengketa bisnis antara pemilik/ pemegang Rahasia Dagang  dengan pihak ketiga yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian, maka  pemilik/pemegang Rahasia Dagang dapat menyelesaikan sengketa tersebut di luar pengadilan, yaitu dengan cara arbitrase atau alternatif penyelesaian  sengketa. Pada umumnya para pihak yang bersengketa tentang Rahasia Dagang memilih cara penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa karena pada dasarnya masalah Rahasia Dagang merupakan masalah perdata sehingga diperlukan penyelesaian yang dapat dilaksanakan secara cepat, efektif, efisien, dan tertutup. Selain itu, melalui cara ini, pemilik atau pemegang Rahasia Dagang tidak akan kehilangan Hak Rahasia Dagangnya karena tidak diketahui oleh masyarakat serta nama baiknya tidak tercemar.