IDDAH DALAM PERCERAIAN

Abstract

 RINGKASAN- Iddah adalah masa yang ditetapkan syari’at terhadap perempuan sesudah terjadinya perceraian, agar menahan diri untuk menikah kembali sampai selesainya masa iddah tersebut. Tujuannya adalah salah satunya adalah untuk mengetahui apakah seorang perempuan yang telah diceraikan itu dalam keadaan hamil atau tidak serta untuk mengetahui kebersihan rahimnya dari perkawinannya yang terdahulu. Bagaimana hubungannya dengan kemajuan zaman yaitu kecanggihan teknologi kedokteran dengan mudah dapat mengetahui bersih atau tidaknya rahim seorang perempuan, dan untuk mengetahui apakah masa iddah dapat dirubah.  Semua yang diciptakan Allah SWT dipastikan ada hikmahnya, yaitu di dalam hukum iddah akibat perceraian.