PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ISTRI SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi di LBH-APIK Medan)

Abstract

AbstrakPenelitian ini membahas tentang perlindungan hukum bagi istri korban kekerasan dalam rumah tangga yang diberikan oleh LBH-APIK Medan, dengan tujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan hukum yang diberikan LBH-APIK Medan bagi istri korban kekerasan dalam rumah tangga.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya istri sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga dirumuskan menjadi dua faktor, yakni faktor eksternal dan faktor internal. Fakor Eksternal berkaitan dengan hubungan kekuasaan suami-istri dan diskriminasi gender di kalangan masyarakat. Faktor internal timbulnya kekerasan terhadap perempuan adalah kondisi psikis dan kepribadian suami sebagai pelaku tindak kekerasan. Bahwa Perlindungan Hukum yang diberikan LBH-APIK bagi istri korban kekerasan dalam rumah tangga adalah LBH-APIK disini mengambil peran seperti melakukan pendidikan dan penyadaran hukum terhadap perempuan oleh divisi pendidikan dan penyadaran hukum. Pendidikan dan penyadaran hukum ini dilakukan dengan pelatihan, seminar, diskusi, pemberian buklet dan brosur hukum, sosialisasi hukum dan penyuluhan hukum. Selain itu Perlindungan hukum melalui bantuan hukum yang terdapat di lembaga sangat berarti bagi korban dalam menyelesaikan masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dialaminya. Nasihat hukum hasil konsultasi hukum, penjelasan konsekuensi tiap keputusan melalui advokasi merupakan “anak tangga” dalam penyelesaian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Kata Kunci : Perlindungan hukum, istri, korban, kekerasan dalam rumah tangga