PERANAN PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMENUHAN HAK MELANGSUNGKAN PERKAWINAN SAH BAGI ORANG MISKIN

Abstract

Penulisan ini bertujuan untukmengetahui peranan pemerintah dalam upaya pemenuhan hak melangsungkan perkawinan sah bagi orang miskin. Penulisan ini menggunakan metode tinjauan literatur (library research). Dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa sebagai pembentuk hukum, pemerintah sudah membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur pemenuhan hak melangsungkan perkawinan. Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hal Sipil dan Politik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005). Demikian juga beberapa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka pemenuhan dan perlindungan hak-hak warga miskin dalam melangsungkan perkawinan yang sah.