TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN ALAT BUKTI DIGITAL DALAM PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan No. 1195 K/Pid.Sus/2014)
Abstract
RINGKASAN : Penggunaan alat digital pada tindak pidana korupsi sepertipenggunaan ponsel, CCTV, rekaman percakapan, dan alat digital lainnya tentumeyimpan catatan atau jejak digital juga pada alat itu sendiri. Tim penyidik dapatmenggunakan catatan atau jejak digital tersebut menjadi alat bukti untukmembuktikan bahwa terdakwa kasus korupsi memang melakukan tindak pidana.Penelitian ini dibuat untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai alat buktidigital sebagai alat bukti dalam tindak pidana korupsi, menganalisa kekuatan alatbukti digital dalam tindak pidana korupsi, dan mengetahui pertimbangan hakimdalam Putusan No. 1195 K/ Pid.Sus / 2014 terkait dengan kekuatan alat buktidigital dalam peradilan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metodepenelitian hukum dengan aspek normatif atau penelitian hukum kepustakaan.Dalam Undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksielektronika, ketentuan alat bukti digital sebagai suatu alat bukti yang sah dalambentuk petunjuk. Dalam penjelasan Undang-undang No. 19 tahun 2016 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik pada pasal 5 ayat (1) menyatakan, Bahwakeberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik mengikat dandiakui sebagai alat bukti yang sah. Pada kasus Luthfi Hasan Ishaaq sebagian besaralat buktinya adalah bentuk rekaman telepon yang merekam percakapan parapelaku dalam melakukan kesepakatan.Kata Kunci : Kekuatan alat bukti, alat bukti digital, tindakan pidana korupsi