HAK WARIS PEREMPUAN MENURUT HUKUM ADAT BATAK TOBA SEBELUM DAN SESUDAH KELUARNYA KEPUTUSAN MA. NO. 179K/SIP/1961

Abstract

RINGKASAN - Batak Toba merupakan salah satu budaya yang menganut sistemkekerabatan Patrilineal yang artinya laki-laki merupakan penerima hak waris.Hukum waris di Indonesia telah banyak mengalami perkembangan yaitu denganadanya adanya persamaan hak mewaris antara anak laki – laki dan anakperempuan yang tertuang dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia No. 179/K/SIP/196. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahuiapakah ada perubahan setelah atau sebelum keluar Keluarnya Keputusan MA.NO.179 K/Sip/1961 pada hak waris perempuan menurut hukum Adat Batak Toba.Sifat penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan Library Research(Penelitian Kepustakaan) dan Field Research (Penelitian Lapangan) kemudiandianalisa secara kualitatif, menggunakan teorimaupun hukum positif yang telahdituangkan kemudian ditarik kesimpulan. Sebelum keluarnya KeputusanMahkamah Agung No.179 K/Sip 1961 bahwasanya dalam masyarakat Batak Tobahanya anak laki-laki saja yang menjadi ahli waris sedangkan anak perempuanbukan lah sebagai ahli waris dan setelah keluarnya Keputusan Mahkamah AgungNo.179 K/Sip 1961, dimana bahwasannya anak perempuan Juga telah dapatmenuntut supaya dia juga dinyatakan berhak atas peninggalan dari orang tuanyasama dengan hak seorang anak laki-laki. Kesimpulan peneitian ini adalah dengandikeluarkannya Keputusan Mahkamah Agung No.179 K/Sip 1961 maka hak warisperempuan dalam hukum adat batak toba telah mengalami pergeseran dimanaperempuan telah mimiliki hak waris atas warisan orang tuanya dan perempuandapat menggugat apabila dirinya tidak diberi warisan.Kata Kunci : Perempuan, Hukum Adat Batak Toba, Keputusan MA.NO.179K/Sip/1961