PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN UANG MENGGUNAKAN SKIMMER (Studi di Subdit Cyber Polda Sumut)

Abstract

RINGKASAN - Dalam tindak pidana penyalinan kartu ATM untuk mencuri dana nasabah bank, saran dan sistem komputer, serta sistem atau jaringan PC, digunakan untuk memperoleh data elektronik dalam kartu ATM korban, dan mengirimkan informasi elektronik tersebut ke kartu ATM korban kepada melakukan kejahatan. Pita kartu ATM baru. Dengan begitu, pelaku bisa leluasa menggunakan kartu ATM dan mengambil uang korban melalui mesin ATM tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis-Empiris, dengan sifat penelitian Deskriptif Analisis yaitu menggambarkan dan memaparkan secara sistematis tentang objek penelitian yaitu hukum terhadap tindak pidana pencurian uang menggunakan skimmer berbagai konsep dan teori yang sesuai dengan sumber data dan objek penelitian. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pencurian uang menggunakan skimmer tidak lepas dikarenakan kelalaian dari pemilik kartu ATM itu sendiri. Pada kejahatan pembobolan ATM dengan cara skimming, korban biasanya tanpa sadar telah direkam video pada saat memasukkan pin ATM dan pita magnetik sudah pula direkam melalui alat khusus. Upaya hukum yang dilakukan subdit cyber Polda Sumut terhadap tindak pidana pencurian uang dengan menggunakan skimmer adalah upaya kepolisian merupakan bagian integral dari kebijakan sosial (social policy). Kebijakan sosial dapat di artikan sebagai usaha yang rasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat (social welfare policy) dan sekaligus mencakup perlindungan masyarakat (social defence policy). Sedangkan hambatan yang di hadapi Subdit Cyber Polda Sumut Dalam Melakukan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Menggunakan Skimmer adalah Aspek Internal yaitu Subtansi Hukum, Aspek penegak hukum (law enforcement factor), Aspek Fasilitas, Aspek Hambatan Informasi, Aspek Kerahasian Perbankan. Sedangkan Aspek Eksternal yaitu Aspek Masyarakat dan Aspek Kebudayaan.Kata Kunci: Hukum, Pencurian, Penegakkan, Uang, Skimmer.