PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH MELALUI PENERAPAN POLITIK HUKUM

Abstract

AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk membahas penyelenggaraan pemerintaahan yang bersih melalui penerapan politik hukum. Metode penelitian menggunakan metode tinjauan literatur (library research) yaitu penelitian yang didasarkan pada pendapat-pendapat ahli dan hasil-hasil penelitian terdahulu. Penyelenggaraan pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih ternyata tidak mudah. Ada banyak masalah terutama pada masalah internal seperti demokrasi, desentralisasi dan internal birokrasi itu sendiri, masih berdampak pada tingkat kompleksitas permasalahan. Permasalahan ini akan menyebabkan ketidak bersihan pada pelaksanaan pemerintahan. Politik hukum didaulat dapat menjalankan perannya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Sebagaimana pendapat Roscoe Pound yang menyatakan bahwa politik hukum dalam sistem tata hukum pada posisi Skin In System yakni hukum sangat dominan dan dapat mempengaruhi aspek lain sehingga dengan menerapkan politik hukum yang bertujuan untuk mengatur jalannya pemerintahan hingga menjadi pemerintahan yang bersih pada kenyataanya masih juga terkendala dalam pelaksanaannya. Peran politik hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih ternyata harus diimbangi dengan penegakan hukum yang konsisten. Penegakan hukum yang dimaksud adalah bagaimana politik hukum yang telah diterapkan terjaga dan tetap menjadi rel yang kuat sehingga tujuan poitik hukum atau produk hukum yang dihasilkan dapat dijalankan dengan baik guna mewujudkan pemerintahan yang bersih.Kata kunci : pemerintahan yang bersih dan politik hukum