Kebijakan Non Penal Dalam Pemenuhan Hak Normatif Pekerja Sektor Non Formal

Abstract

RINGKASAN- Pekerjaan disektor non formal adalah merupakan jasa pekerjaan yang paling tinggi permintaan, namun dalam memfasilitasi hak-hak pekerjanya para majikan miskin kultur dalam proses kesadaran untuk memenuhi hak pekerjanya. Tawaran konsep dalam proses penyelesaian dapat mengacu kepada Teori Utilitarian yang digambarkan Jeremy Bentham tentang acuan adanya batasan hal-hal apa yang patut dikompromikan dalam konsep kebijakan non penal. Kompromi hukum non penal disini patut menjadi satu tawaran sehingga orang yang mengalami permasalahan tau hak dan kewajibannya guna menjamin posisi tawar kepentingan umum.Dengan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris yang bersifat  deskriptif analisis akan digambarkan dan dianalisa bagaimana konsep-konsep hukum mampu bekerja dan berbuat guna pemenuhan hak-hak normatif pekerja disektor formal.Muladi dan Barda Nawawi menjelaskan sistematika kebijakan kriminal merupakan bagian usaha-usaha kebijakan non penal dalam pencegahan dan perlindungan korban, kebijakan itu dapat berupa penyantunan dan pendidikan sosial dalam rangka mengembangkan tanggung jawab sosial warga masyarakat, penggarapan jiwa masyarakat melalui pendidikan moral, agama dan sebagainya. Pengingkatan usaha-usaha kesejahteraan anak dan remaja, kegiatan patroli dan pengawasan lainnya secara kontiniu oleh polisi dan aparat kemanan lainnya. Usaha-usaha non penal ini dapat meliputi bidang yang sangat luas di seluruh sektor kebijakan sosial.Guna mengisi kekosongan hukum dalam melindungi hak-hak normatif Pekerja Sektor Non formal, membutuhkan satu konsep penanganan yang fokus terhadap persoalan hukum konflik antara majikan dan pekerjanya di sektor rumah tangga, sehingga pemenuhan hak-hak dari pekerja rumah tangga mampu terjamin dan terfasilitasi. Kata Kunci : Kebijakan_Non Penal_Hak-hak Normatif_Sektor Non Formal