ANALISIS YURIDIS TENTANG PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU-SABU (Studi Putusan Pengadilan Nomor 399/Pid.Sus./2019/PN.Lbp)

Abstract

RINGKASAN - Pengaturan Hukum Penyalahgunaan Narkotika merupakan suatutujuan yang memiliki kepentingan dalam pemberantasn penyalahgunaannarkotika. Hadirnya pengaturan tentang narkotika memberikan suatu kepastiandalam masyarakat agar ikut campur dalam pencegahan, pemberantasan dalammembantu penegakan hukum dari kejahatan narkotika. kejahatan tersebut telahtertuang dalam undang-undang narkotika baik itu secara impor maupun ekspor,peredaran gelap, rehabilitasi, dan kepada pencegahan dan pemberantasan yangterdiri dari Pasal 116, Pasal 121, Pasal 126, Pasal 127, ayat 1, dan 2, Pasal 55,Pasal 134, Pasal 119, Pasal 124, Pasal 113, Pasal 118.Penjatuhan sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika telah dirumuskandidalam Undang-undang Tentang Narkotika, baik didalam pasal 116, Pasal 121,Pasal 114, Pasal 119, Pasal 113, Pasal 118, Pasal 123, Pasal 126, Pasal 128, Pasal134. Akan tetapi, penjatuhan sanksi menurut berdasarkan pasal tersebut hanyamerupakan suatu pembalasan terhadap pelaku kejahatan narkotika berupa pidanapenjara. Pada hal pelaku penyalahgunaan yang sebagai pengguna (pecandu) lebihkepada tindakan perawatan (treatment) rehabilitasi.Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara kepada pecandupenyalahgunaan narkotika adalah hal yang tidak tepat dikarenakan penggunaadalah suatu korban yang dimana pidananya haruslah kepada tindakan rehabilitasi(perbaikan) perawatan (treatment).Kata Kunci: Pengaturan Hukum Penyalahgunaan Narkotika, Penjatuhan Sanksi,Pertimbangan Hakim.