ANALISIS POTENSI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PEDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN LABUHANBATU UTARA (Studi Kasus Kecamatan Kualuh Hulu)
Abstract
RINGKASAN - Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu dari kebijakan reformasi perpajakan sejak tahun 1985. PBB terbagi atas 5 (lima) jenis yang biasa disingkat PBB-P2 dan PBB-P3. Batasan masalah dalam penelitian ditentukan dari tahun 2017 s/d 2019 berdasarkan pengukuran kinerja terhadap pencapaian realisasi penagihan PBB-P2. Isu sentral penelitian ini adalah mempertanyakan, yaitu: Bagaimana potensi Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Labuhanbatu Utara, khususnya di Kecamatan Kualuh Hulu sesuai dengan potensi-potensi yang ada? Hasil penelitian menunjukkan bahwa potensi PBB-P2 di Kecamatan Kualuh Hulu pada tahun 2017 dengan realisasi penerimaan PBB-P2 sebesar Rp. 1.906.285.685,- (44%), sedangkan tahun 2018 realisasi penerimaan PBB-P2 sebesar Rp. 1.994.974.906,- (44%), akan tetapi pada tahun 2019 realisasi penerimaan PBB-P2 mendekati target, yakni sebesar Rp. 2.089.090.189,- (56%) dari target yang ditetapkan yakni sebesar Rp. 2.4000.000.000,-. Hal ini menunjukkan bahwa penerimaan PBB-P2 di Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara dari tahun 2017 s/d 2019 meningkat meskipun belum mencapai target sepenuhnya.Kata Kunci: Potensi, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta Pendapatan Daerah