UPAYA PENANGGULANGAN TERHADAP TINDAK PIDANA INCEST DENGAN KORBAN ANAK
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui upaya penanggulangan terhadap tindak pidana incest dengan korban anak. Penulisan menggunakan metode tinjauan literatur (library research). Dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana incest dengan korban anak adalah karena rendahnya pendidikan dan ekonomi, lingkungan atau tempat tinggal, alkohol, kurangnya pemahaman terhadap agama dan peranan korban. Upaya dalam menanggulangi tindak pidana incest yang dapat dilakukan adalah: melalui tindakan preventif yang harus dilakukan oleh setiap elemen, diantaranya pencegahan yang dilakukan oleh individu, masyarakat, pemerintah, dan kepolisian dan tindakan represif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan Lembaga Permasyarakatan.