PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN BAGI PELAKU ANAK

Abstract

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 26 Mei 2009 yang kemudian disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 22 Juni 2009. Undang-Undang ini adalah kelanjutan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, terlihat bahwa kelanjutannya adalah merupakan pengembangan yang signifikan dilihat dari jumlah klausul yang diaturnya, yakni yang tadinya 16 bab dan 74 pasal, menjadi 22 bab dan 326 pasal.Orangtua di Indonesia saat ini baik ekonomi menengah kebawah mampu membelikan kendaraan bermotor untuk sang anak. Sebagai tanda kasih sayang ke anak, sebagai tanda bahwa orang tua sukses dalam berusaha, entah dengan alasan untuk mempermudah pergi ke sekolah atau supaya sang anak lebih patuh kepada orang tuanya. Apapun motivasinya, itu sah-sah saja. Apalagi jika orang tuanya kaya dan mampu membelikan mobil atau motor mahal. Bahkan orang tua miskin pun rela untuk ambil kredit ke dealer untuk anaknya. Itulah bentuk kasih sayang orang tua kepada sang anak.Namun, menjadi salah ketika orang tua membiarkan sang anak mengendarai kendaraan bermotor, tanpa memiliki surat ijin mengemudi (SIM), apalagi sampai menabrak orang lain dan merusak properti orang lain maupun milik negara, atau bahkan menyebabkan adanya kematian seperti kasus kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak Ahmad Dani musisi ternama di Indonesia, Uraian tersebut menarik bagi penulis ingin dilakukan pembahasannya dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan bersifat analititis dengan pendekatan empiris dengan judul Penerapan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Pelaku yang dilakukan oleh Anak.