PERANAN HUKUM DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui peranan hukum dalam rangka memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang baik sehingga lingkungan hidup dapat dinikmati oleh generasi berikutnya di masa yang akan datang. Metode penulisan yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode tinjauan literatur (library research). Dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa untuk mewujudkan tujuan pengelolaan lingkungan melalui pencegahan dan penanggulangan pencemaran, maka diperlukan suatu strategi pendekatan hukum yang tepat dalam penyelesaian kasus lingkungan dengan memanfaatkan secara optimal keberadaan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Sebagai pendukung terlaksananya aturan tersebut adalah harus dilibatkan aparatur pemerintah yang memahami secara benar pelaksanaan dan penegakan hukum lingkungan sebagai hukum fungsional. Keberaadan hukum lingkungan memiliki peran penting dalam rangka menanggulangi berbagai kerusakan lingkungan yang terjadi selama ini. Tidak cukup dengan aturan hukum, penegak hukum lingkungan juga bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam rangka memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan.