WAKAF DALAM PERSPEKTIF HUKUM AGRARIA NASIONAL DAN HUKUM ISLAM

Abstract

RINGKASAN - Wakaf adalah suatu lembaga sosial yang bertujuan untuk kepentingan dan pengembangan serta kelangsungan dakwah Islam di seluruh wilayah Indonesia. Ujud nyata yang telah diciptakan oleh lembaga wakaf ini antara lain yaitu lembaga-lembaga pendidikan agama Islam, rumah-rumah ibadah, dan sarana-sarana sosial yang bertujuan untuk kepentingan kaum muslimin, sebagian besar diperoleh dan dihasilkan dari sumbangan wakaf. Fungsi   wakaf di majelis religiositas mempunyai kemampuan  ekonomi yang bertujuan demi memajukan  kemakmuran  masyarakat dengan terbuka sehingga untuk diperluas penggunaannya dan sinkron  dengan ajaran syari’ah. Untuk memperkokoh keberadaan wakaf di bumi Indonesia ini dan sebagai realisasi dari UUPA No. 5 Tahun 1960, maka Pemerintah Indonesia mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, dan  UU No. 41 Tahun 2004 Tentang wakaf serta PP No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004, undang-undang ini adalah suatu perundang-undangan yang sangat membanggakan bagi umat Islam di Indonesia dimana peraturan tentang wakaf tersebut sumbernya sebagian besar adalah Hukum Islam.  Pemerintah memberi perhatian khusus terhadap aset umat Islam tentang perwakafan. Kata Kunci: Wakaf, Hukum Agraria Nasional, Hukum Islam