TINJAUAN HUKUM TERHADAP ORGANISASI RADIKALISME DI INDONESIA
Abstract
RINGKASAN - Perkembangan gerakan radikalisme dindonesia terjadi ada suatu pengaruh yang bertujuan untuk melakukan suatu perubahan dan pembaharuan pada suatu ideologi dengan melakukan tindakan-tindakan kekerasan.Permasalahan yang diangkat penulis agar mengetahui bagaimana faktor penyebab radikalisme, penyebarannya yang bagaimana, dan cara mengatasi terhadap penyebarannya.Pendekatan yang dilakukan pemerintah berupa tindakan rehabilitasi, tindakan ini lebih kepada sikap karakter seseorang sehingga membuat pemahamannya/pemikirannya bisa diluruskan. Lalu dengan pendidikan ulang, bisa membuat upaya pemahaman yang cerah terhadap pandangan-pandangan yang menyimpang diberikan seperti melakukan bom bunuh diri. Setelah melakukan hal tersebut, bisa dilakukan dengan melibatkan masyarakat, mahasiwa agar terjadi pembauaran sehingga membantu memperkuat rasa nasionalisme dan tidak mudah goyah dengan pengaruh-pengaruh yang menyimpang dan juga melalui pembinaan wawasan kebangsaan bertujuan untuk mencintai kenegaraan daripada lebih suka melakukan kekerasan hal ini sepadan dengan pembinaan keagamaan agar mencintai terhadap kedamaian, toleransi, agar tidak terjadi ingin merubah ideologi yang sudah ada menjadi ideologi radikal. Hal yang terakhir dalam pendekatan penanggulangan berupa, meningkatkan kewirausahaan yang mempunyai suatu langkah yang potensial untuk membangun/menciptakan ekonomi yang kuat dan mengurangi resiko pada pengangguran, memberikan lapangan pekerjaan, menaikkan pendapatan masyarakat, sehingga agar tidak terpikir pada masyarakat untuk melakukan paham-paham radikal kalau dengan hal ini terpenuhi.Kata Kunci : Faktor Penyebab, Organisasi Radikalisme, Indonesia.