FUNGSI PENDAFTARAN TANAH TERHADAP HAK-HAK ATAS TANAH MENURUT UUPA TAHUN 1960

Abstract

Setiap manusia memerlukan tanah untuk kehidupan sehari–hari, bahkan pada saat matipun manusia masih memerlukan tanah. Tanahlah yang merupakan modal yang terutama, Benda yang paling penting adalah tanah. Seorang manusia tidak dapat hidup tanpa tanah dan tanahlah yang merupakan modal satu–satunya. Kebijakan pemerintah dibidang pertanahan yaitu dibentuknya suatu peraturan yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang ditujukan kepada pemerintah agar melaksanakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Indonesia yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum yang bersifat Recht Kadaster, untuk menuju kearah pemberian kepastian hak atas tanah.