TINDAKAN KORUPSI SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN PANCASILA

Abstract

RINGKASAN- Kata “korupsi” suatu kata yang sering didengar pada telinga kita. Banyak kasus korupsi yang pelakunya adalah para pemegang jabatan sendiri bahkan para penegak hukum. Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terdapat 444 kasus korupsi yang ada di Indonesia yang sudah ditindak lanjuti oleh penegak hukum sejauh tahun 2020. Akibat korupsi ini, negara mempunyai kerugian sebanyak Rp. 18,6 Triliun. Padahal di Indonesia sendiri ini sudah dilakukan berbagai cara untuk memberantas kasus korupsi ini namun masih ada lembaga yang melakukannya diluar sana. Beberapa bahaya akibat dari korupsi antara lain: bahaya pada masyarakat serta individu, generasi muda, politik, ekonomi bangsa, dan birokrasi. Korupsi dikategorikan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dalam bentuk menuai kerugian keuangan negara, suap-menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, suatu perbuatan curang, benturan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Penelitian ini memiliki tujuan yaitu untuk menjelaskan nilai-nilai pada kerugian negara dalam kategori memperkaya atau menguntungkan dalam tindak pidana korupsi serta mencari tahu penyebab korupsi yang terjadi di Indonesia. Korupsi di Indonesia diatur pada Undang Undang No. 20/2001 yaitu berisi tentang perbuatan memperkaya diri yang melawan hukum, yang dapat mengakibatkan kerugian negara, namun dalam keadaan tertentu. Korupsi dapat menyebabkan beberapa dampak di Indonesia ini. Pada penelitian ini menggunakan metode tinjauan literatur (library research).Kata Kunci: Korupsi, Pancasila, Pelanggaran Pancasila