Komparasi Implementasi Pengelolaan Wakaf Uang Sebagai Alternatif Instrumen Kebijakan Fiskal Negara
Abstract
Penelitian bertujuan untuk melakukan komparasi implementasi pengelolaan wakaf uang di beberapa negara Islam. Pembelajaran mengenai optimalisasi pengelolaan yang lebih modern, praktis dan efektif telah dilakukan di beberapa negara, antara lain Malaysia, Bangladesh, Arab Saudi dan Mesir. Dari Malaysia, pengelolaan wakaf uang dilakukan melalui penguatan otonomi daerah sehingga dapat mengakselerasi kekuatan daerah untuk membiayai ekonomi negara bagian. Dari Bangladesh, pengelolaan wakaf uang yang efektif melalui peran Bank Wakaf menjadi salah satu pilar penguatan wakaf uang yang bersumber dari masyarakat yang kembali kepada masyarakat, sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional. Dari Arab Saudi, pengelolaan wakaf perlu adanya penguatan tatanan hukum, birokrasi dan struktur organisasi, yang dilaksanakan di seluruh lini operasional sehingga mendorong pengembangan aset wakaf yang lebih independen. Dari Mesir, pengelolaan wakaf yang transparan dan profesional mampu menjadikan dana wakaf sebagai salah satu alternatif kebijakan pendanaan negara yang dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat. Komparasi yang dilakukan, memberikan ilustrasi yang komprehensif pengelolaan wakaf di Indonesia pada masa mendatang, sehingga diharapkan mampu menjadi salah satu sumber pendanaan dan instrumen kebijakan fiskal negara