Penyelesaian Sengketa Nasabah Wanprestasi di PT. BPRS Bhakti Artha Sejahtera Sampang

Abstract

AbstrakSebagai bagian dari bisnis, terjadinya masalah seperti nasabah wanprestasi merupakan hal yang lumrah terjadi pada sebuah Lembaga Keuangan Syariah, termasuk juga di PT. BPRS Bhakti Artha Sejahtera Sampang (BASS). Hanya saja dalam penyelesaian sengketa tersebut setiap LKS memiliki cara yang berbeda. Oleh sebab itu dalam artikel ini, peneliti berusaha untuk menyajikan secara maksimal seperti apa dan bagaimana cara yang digunakan PT. BPRS Bhakti Artha Sejahtera Sampang dalam upaya menyelesaikan sengketa pembiayaan bermasalah yang terjadi pada lembaganya. Upaya penelitian yang dilakukan peneliti ialah pendekatan penelitian yuridis empiris yang sebagian besar data primernya dikumpulkan melalui proses interview dan observasi non partisipan. Sedangkan data penunjang ialah berasal dari berbagai literatur dan dokumentasi yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, upaya penyelesaian sengketa pembiayaan di PT. BPRS Bhakti Artha Sejahtera Sampang dilakukan secara non litigasi, seperti bernegosiasi kepada nasabah yang mengalami pembiayaan bermasalah. Kedua, mengenai aturan yang digunakan dalam hal pelaksanaan perjanjian dan eksekusi jaminan seharusnya menggunakan akad rahn tasjily, sedangkan di PT. BPRS Bhakti Artha Sejahtera Sampang masih mengacu pada peraturan internal dan atau mentransfer persoalan tersebut pada pihak ketiga (eksternal) dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang, sehingga hal tersebut tampak berseberangan dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) nomor 68 tahun 2008.