EKSISTENSI MAZHAB FIQIH PADA ZAMAN KONTEMPORER SEKARANG

Abstract

Ada dua sikap fanatik yang berkembang dalam masyarakat Islam yaitu fanatik dalam bermazhab dan fanatik anti mazhab. Sikap dan kondisi seperti ini telah menimbulkan perselisihan dan perpecahan dalam tubuh kaum Muslimin. Bahkan tidak jarang perbedaan dalam masalah furu’ (cabang) dapat menyulut terjadinya pertengkaran dan pertumpahan darah di antara sesama Muslim. Pada titik inilah persoalan mazhab dalam syari’at Islam itu menjadi penting untuk ditelisik lebih lanjut. Sejarah muncul mazhab fiqih terjadi dalam lima periode: Periode pertumbuhan (Abad ke 0-1 H) yaitu pada masa rasulullah, pada masa shahabat dan pada masa tabiin. Periode pembentukan (Abad ke 2-3 H ) yaitu Mazhab Imam Abu Hanifah, Madzhab Imam Malik, Mazhab Imam Syafii, Mazhab Imam Ahmad dan Mazhab lainnya. Periode keemasan (Abad ke 3-9 H). Periode kemunduran (Abad ke 10 – 13 H ). Dan periode kebangkitan (Abad ke 14 – Sekarang). Ternyata bermadzhab bagi selain mujtahid mutlak itu hukumnya wajib menurut ulama ushul fikih. Dan mengajak masyarakat untuk meninggalkan mazhab atas alasan kembali kepada al-Qur’an dan al-Sunnah adalah suatu usaha yang sia-sia. Mazhab seharusnya difahami sebagai sebuah disiplin ilmu (manhaj) untuk kita memahami al-Qur’an dan al-Sunnah. Oleh sebab itu, eksistensi bermadzhab pada era kontemporer masih diperlukan guna menselaraskan kebenaran faktual al-Qur’an dan as-Sunnah.