PERAN HUKUM ADAT DALAM PELAKSANAAN SYARIAT ISLAM DI ACEH

Abstract

Kajian ini membahas mengenai peran hukum adat di Aceh. Ketika berbicara adat, secara sendirinya telah berbicara dan melibatkan hukum syari’at. Hukum Islam yang telah mengkristal dan menjiwai masyarakat adat Aceh tidak hanya dalam wacana, tetapi juga menjadi kesadaran dan aplikasi moral seluruh masyarakatnya. Hal inilah yang kemudian terekam dalam ungkapan “hadih Madja”, Adat ngon syari’at lagee dzat ngon sifeut. Adat istiadat di Provinsi Aceh memiliki keberagaman sesuai dengan sub-sub etnis masing-masing. Keberagaman tersebut menunjukkan kekayaan dan khazanah dari sub-sub etnis-etnis tersebut. Hukum adat di Aceh telah menjadi perekat dan pemersatu di dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga menjadi modal dalam pembangunan. Oleh karena itu,nilai-nilai adat dan adat istiadat tersebut perlu dilestarikan, direvitalisasikan dandikembangkan di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Dalam pembahasan tentang peran hukum adat di Aceh ini akan dijelaskan tentang; Pengertian adat dan hukum adat dalam beberapa terminologi, sejarah penerapan adat dan hukum adat di Aceh, Payung hukum penerapan hukum adat di Aceh, legalitas lembaga-lembaga adat Aceh, lembaga lembaga adat pasca penandatanganan MOU Helsinki, peranan lembaga adat dalam penegakan syari’at.