KONSEP IJMA’ DALAM USHUL FIKIH DI ERA MODERN

Abstract

Dalam teori hukum Islam (uṣul al-fiqh), ijmak sebagai sumber hukum ketiga sesudah al-Qur’an dan sunnah (hadis). Pada masa mażhab-mażhab hukum awal, posisi ijmak pada urutan keempat. Terjadi pergeseran posisi setelah memasuki periode Imam asy-Syafi’i, dan diperkuat lagi pada periode klasik, fungsi dan kedudukan ijmak menjadi statis, rigid, formal, final, tidak prospektif ke masa depan, dan tidak memungkinkan terjadi ijmak di masa-masa yang akan datang. Konsep ijmak pada masa mażhab-mażhab hukum awal merupakan prinsip jastifikasi untuk menyatakan keabsahan berbagai pendapat yang berbeda, sebagai upaya mencari titik temu dan bersepakat dalam menetapkan hukum syar’i. Al-Qur’an dan sunnah sebagai dalil yang mencipta, sedangkan qiyas, ijmak, dan yang lainnya sebagai dalil yang menyingkap dalam menemukan hukum. Konsep Ijmak pada awalnya sesuatu yang dinamis dan terjadi hubungan integratif yang harmonis antara sunnah, ijtihad dan ijmak, tetapi setelah periode asy-Syafi’i, ijmak berubah dan bergeser menjadi statis, formal, tidak prospektif ke masa depan, obyek kajian sangat terbatas, dan ijmak hanya memungkinkan terjadi di masa sahabat, ke depan tidak mungkin terjadi. Lebih diperparah lagi pada periode klasik, ijmak menjadi sesuatu yang sudah final, dan tidak bisa diubah hingga “pintu ijtihad tertutup”, konformitas berkembang dan fanatik mażhab. Model ijmak yang diperlukan di era modern ini adalah ijmak demokratis yang diorganisir dalam bentuk lembaga legislatif tingkat nasional dan internasional. Lembaga-lembaga ini dibutuhkan untuk mengakomodasi berbagai kepentingan dan kesepakatan di setiap negara bangsa, dan dunia internasional untuk membahas isu-isu krusial internasional, seperti problem kemanusiaan, HAM, keadilan, ekonomi, dan terorisme dengan tanpa memandang latarbelakang etnis, ras, agama dan budaya, yang penting bersama-sama memiliki komitmen terhadap perbaikan hidup manusia di dunia internasional. Dan hasil-hasil ijmak formal dan non formal tersebut pada saatnya bisa diubah kembali sejalan dengan perkembangan situasi dan kondisi zaman modern.