PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP TINDAKAN PELAKU USAHA YANG MEMPERDAGANGKAN PAKAIAN BEKAS IMPOR

Abstract

Sehubungan dengan Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pakaian bekas impor, dalam hal ini pelakuusaha telah melakukan perbuatan yang dilarang sesuai dengan pasal 8 ayat (2), dan (3) Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri di atas menyatakan: Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Selanjutnya Pelaku Usaha telah melanggar hak konsumen yang terdapat dalam pasal 4 huruf (a) yang menyatakan bahwa hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Bahwa pakaian bekas asal impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat. Sehingga Pakaian Bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015, menyebutkan: Pakaian Bekas yang tiba di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada atau setelah tanggal Peraturan Menteri ini berlaku wajib dimusnahkan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.