Tranformasi Kebijakan Pola Hidup Masyarakat Yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era New Normal (Studi Kasus diKabupaten Musi Banyuasin)
Abstract
Penelitian ini mengkaji fenomena yang berkaitan dengan perubahan kebijakan peraturan bupati yang dinaikkan menjadi peraturan daerah serta aktor-aktor politik yang terlibat dalam proses perumusan perubahan kebijakan yang telah disebutkan sebelumnya. Tulisan ini menguraikan dan mendiskusikan bagaimana proses perubahan kebijakan peraturan bupati yang dinaikkan menjadi peraturan daerah dan keterlibatan aktor-aktor perumusan kebijakan terkait dalam proses terjadinya perubahan kebijakan peraturan bupati yang dinaikkan menjadi peraturan daerah yang berkaitan dengan upaya dalam melaksanakan pola kehidupan masyarakat yang terjamin kesehatannya, kedisiplinannya dan produktifitasnya di masa kebiasaan baru Covid-19 pada Kabupaten Musi Banyuasin. Metode yang dimanfaatkan pada kajian ini yakni metode kualitatif dengan menganalisis, menyelidiki, memahami dan meneliti suatu masalah telah terjadi dengan tujuan untuk memberikan gambaran mendalam dengan permasalahan objek penelitian. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang melatarbelakangi terjadinya perubahan kebijakan perubahan kebijakan peraturan bupati yang dinaikkan menjadi peraturan daerah yang berkaitan dengan upaya dalam melaksanakan pola kehidupan masyarakat yang terjamin kesehatannya, kedisiplinannya dan produktifitasnya di masa kebiasaan baru Covid-19 pada Kabupaten Musi Banyuasin karena adana kaitan dengan ketentuan hukum sebelumnya dalam peraturan bupati tersebut terdapat sanksi denda, padahal sanksi denda hanya dapat dimuat dalam produk hukum peraturan daerah. Faktor selanjutnya karena adanya keadaan luar biasa bencana non-alam pandemi Covid-19 serta melaksanakan amanat perintah yang lebih tinggi. Dan Aktor-aktor yang berperan dalam perumusan perubahan kebijakan Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019 diklasifikasikan menjadi dua golongan, yakni Official Policy Makers atau Tim Resmi Pembuat Kebijakan seperti Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Musi Banyuasin, Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Dinas Kesehatan Musi Banyuasin, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Musi Banyuasin, Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin dan Satgas Covid-19 Kabupaten Musi Banyuasin, erta Unofficial Participants atau Tim Tidak Resmi Pembuat Kebijakan seperti Kelompok Pakar/Tim Ahli DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.