Analisis Peran Zakat Pada Masa Pandemi Covid-19

Abstract

Pandemi covid-19 yang terjadi di seluruh dunia termasuk Indonesia menjadikan seluruh aktifitas terhenti. Seketika aktifitas dibuat lumpuh termasuk aktifitas ekonomi. Dampak dari covid-19 ini membuat banyak karyawan yang di PHK, para pengusaha mikro harus gulung tikar, para pemberi jasa transportasi online dan ofline harus menahan derita karena tidak ada yang mengorder jasanya. Hal ini dikarenakan pemerintah membuat berbagai kebijakan untuk menghentikan rantai penyebaran virus covid-19 tersebut. Sehingga perlu adanya perhatian dari semua pihak, baik pemerintah maupun swasta terutama lembaga-lembaga sosial agar ambil bagian dalam penanganan masalah yang timbul sebab adanya pandemi covid-19 ini. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana peran lembaga amil zakat terhadap penggunaan dana zakat pada korban covid-19 dalam menjalankan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, Dan Shadaqah Untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 Dan Dampaknya. Data yang digunakan adalah data sekunder dan teknik pengumpulan data adalah studi literatur. Lembaga yang menjalankan fatwa ini adalah Lembaga Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia. Hasil kajian menunjukan bahwa penggunaan dana zakat untuk penanganan covid-19 sudah sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan. Dimana dana zakat yang disalurkan pada masa pandemi covid-19 ini membuat para penerima manfaat menjadi tertolong. Dan dana zakat yang diberikan sangat besar manfaatnya dan membawa kemaslahatan bagi korban yang terkena dampak dari pandemi covid-19, terutama dampak dari Darurat Kesehatan, Darurat Sosial Ekonomi, Pengamanan Program Eksisting