Intervensi Tarif Pajak Daerah Menurut Undang-Undang Cipta Kerja: Analisis Implikasi Dan Strategi Pemulihan Ekonomi Kala Pandemi Covid-19

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pentingnya intervensi pemerintah pusat terhadap kebijakan perpajakan daerah serta menganalisis implikasi atas intervensi tersebut bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta perannya dalam upaya pemulihan perekonomian yang terdampak pandemi Covid-19. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Penulis melakukan pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan terhadap berbagai literatur, laporan, hasil konferensi, artikel, dan berbagai jenis tulisan lainnya yang mengandung nilai ilmiah sebagai sumber data. Penulis juga telah mengkaji dan menghimpun informasi dan data dari hukum positif terkait perpajakan daerah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa intervensi terhadap kebijakan perpajakan daerah dilakukan untuk menciptakan iklim investasi dan aktivitas usaha yang kondusif serta mendorong pemerataan pembangunan ekonomi. Sementara itu, adanya intervensi terhadap kebijakan perpajakan daerah mampu berperan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, tetapi berimplikasi terhadap penurunan PAD. Untuk mengantisipasi gejolak tersebut, pemerintah pusat dapat memberikan kompensasi melalui dana perimbangan serta bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengembangkan daerah aglomerasi industri.