Kedudukan Hak Mendahulu Utang Pajak, Bank, Dan Upah Buruh

Abstract

This article aims to determine the position and rank of prior rights of tax payables, banks, and wages payable when the company goes bankrupt. Taxes payable are taxes that must be paid including administrative sanctions. The state has pre-emptive rights in relation to tax debts as stated in Article 21 of the KUP Law. Therefore, the state's position regarding tax debt is the preferred creditor. Banks are classified as separatist creditors if the bank holds collateral rights for the property in the form of mortgage rights. Separatist creditors have executable guarantees for debtors' debts. Separatist creditors are given the right to take their own execution of the collateral obtained within two months after the bankruptcy as stated in Article 178 paragraph (1) of the PKPU Bankruptcy Law. Wages are labor rights that are received and expressed in the form of money as an imbalance from the employer of the agreement or agreement. Payment of labor wages has the most priority and priority compared to other creditors, including separatist and state creditors. This is based on the Constitutional Court Decision No. 67/PUU-XI/2013 and Law No. 10 of 2020 concerning Job Creation. The legal material analysis technique used in this article is deductive reasoning in which data is collected first and then analyzed qualitatively. The results of this study show that salary debt is ranked first for repayment when the company goes bankrupt, then separatist creditors or banks, and the last is tax debt. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan peringkat hak mendahulu dari utang pajak, bank, dan utang upah buruh ketika perusahaan pailit. Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasinya. Negara mempunyai hak mendahulu terkait dengan utang pajak sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 21 UU KUP. Oleh karena itu, kedudukan negara terkait utang pajak merupakan kreditur preferen.  Bank termasuk kreditur separatis apabila bank memegang hak jaminan atas kebendaan berupa hak tanggungan. Kreditur separatis memiliki jaminan yang dapat dieksekusi untuk melunasi utang debitur. Kreditur separatis diberi hak untuk mengusahakan sendiri eksekusi atas jaminan yang dimilikinya dalam jangka waktu dua bulan setelah insolvensi sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 178 ayat (1) UU Kepailitan PKPU. Upah adalah hak buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja perjanjian atau kesepakatan. Pembayaran utang upah buruh memiliki kedudukan yang paling utama dan didahulukan dibandingkan kreditur lain, termasuk kreditur separatis dan Negara. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 67/PUU-XI/2013 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam artikel ini adalah penalaran deduksi yang mana data dikumpulkan terlebih dahulu kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan utang upah buruh menduduki peringkat pertama untuk didahulukan pelunasannya ketika perusahaan pailit, baru kemudian kreditur separatis atau bank, dan yang terakhir adalah utang pajak.