Penghindaran Pajak Melalui Transfer Pricing Pada Perusahaan Di Indonesia: Analisis Isi Atas Risalah Putusan Pengadilan Pajak

Abstract

This study aims to review the transfer pricing practices carried out by companies in Indonesia. The method used in this research is qualitative with a content analysis approach. The data used comes from the tax court minutes for conditions where the company has evaded tax—data obtained from http://www.setpp.kemenkeu.go.id. The aspects used in this research include special relationships, transfer pricing schemes and types, and the methods used in determining fair prices. The results showed that the three companies in this study had special relationships with companies abroad. The three companies are subsidiaries, either directly or indirectly, with overseas parent companies. The transfer pricing scheme consists of selling goods at unreasonable prices to affiliated companies and paying management fees that are not based on a clear underlying transaction. The methods used by the Directorate General of Taxes in determining the equivalence and fairness of transfer prices include the transactional net margin method and the cost-plus method. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengulas praktik transfer pricing yang dilakukan oleh perusahaan di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan analisis isi. Data yang digunakan berasal dari risalah pengadilan pajak untuk kondisi di mana perusahaan terbukti melakukan penghindaran pajak. Data diperoleh dari http://www.setpp.kemenkeu.go.id. Adapun aspek yang digunakan dalam penelitian ini meliputi hubungan istimewa, skema dan jenis transfer pricing, dan metode yang digunakan dalam menentukan harga wajar. Hasil penelitian menunjukkan ketiga perusahaan dalam penelitian ini memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri. Ketiga perusahaan tersebut merupakan anak usaha baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan induk di luar negeri. Skema transfer pricing yang digunakan terdiri dari penjualan barang dengan harga tidak wajar kepada perusahaan afiliasi dan pembayaran jasa management fee yang tidak berdasar underlying transaction yang jelas. Metode yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak dalam menentukan kesebandingan dan kewajaran harga transfer meliputi metode transactional net margin method dan metode cost plus.