Efektivitas Penerapan Insentif Pajak Bumi Dan Bangunan Di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2020

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa efektifnya program insentif pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Bandung pada tahun 2020. Program insentif ini diluncurkan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada wajib pajak yang kesulitan membayar pajak diakibatkan penurunan ekonomi akibat Covid-19. Pemberian insentif pajak ini yakni dengan pemberian keringanan berupa kebebasan pajak, pemotongan pajak, serta penghapusan denda pajak yang diatur dalam Peraturan Bupati Bandung No. 27 Tahun 2020. Dengan diterapkannya program insentif PBB mampu melakukan percepatan pemulihan ekonomi masyarakat yang sempat menurun diakibatkan Covid-19 dengan meringankan masyarakat dalam membayar PBB. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deksriptif dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara terstruktur, observasi, danĀ  dokumentasi. Teknik analisis data dengan reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan atau verifikasi. Dan teknik validitas data menggunakan triangulasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari segi realisasi pendapatan PBB sangat efektif karena mencapai 107%. Namun, dianalisis menggunakan teori efektivitas dari Makmur bahwa dimensi ketepatan biaya dan ketepataan perintah belum terpenuhi disebabkan jumlah yang melakukan permohonan pengajuan keringanan pajak hanya 1028 wajib pajak dari 1,1 juta wajib pajak yang ada di Kabupaten Bandung. Hal ini disebabkan kurang masifnya sosialisasi dan penyebaran informasi program insentif PBB diakibatkan kurangnya anggaran untuk penyelenggaraan program. Hal inilah yang menyebabkan tingkat kepatuhan wajib pajak pada tahun 2020 hanya 5%. Hal ini disebabkan Bapenda Kab. Bandung dalam menjalankan tugasnya memiliki beberapa hambatan yakni sosialisasi yang tidak merata disebabkan keterbatasan waktu, luasnya geografis daerah, sumber daya manusia, dan media informasi ke masyarakat yang berada di pelosok.