Penerapan PSAK 71 Pada Perusahaan Penjaminan Kredit: Telaah Teori Institusional

Abstract

DSAK IAI menetapkan PSAK 71 efektif mulai berlaku sejak 1 Januari 2020. Namun demikian beberapa penelitian menunjukkan beberapa entitas bisnis belum menerapkan PSAK 71. Perbankan dan lembaga keuangan merupakan salah satu sektor yang paling terdampak atas penerapan PSAK 71. Perusahaan penjaminan kredit sebagai salah satu industri di sektor ini yang memiliki peran untuk memperluas akses kredit bagi UMKM. Namun demikian keterbatasan kapasitas dari perusahaan penjaminan kredit bisa menjadi penghambat penerapan PSAK 71. Penelitian ini menggunakan teori institusional untuk melakukan analisis factor yang berpengaruh terhadap keputusan penerapan PSAK 71.  Hasil penelitian menunjukkan 15 perusahan yang belum menerapkan PSAK 71 terkendala oleh pengembangan model ecl untuk menentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai serta sistem infrastruktur. Dua komponen ini berperan sebagai artifak (material carrier) dalam kerangka teori institusional. Sementara itu keputusan yang diambil oleh 15 perusahaan untuk belum menerapkan PSAK 71 pada tahun 2020 merupakan sikap wait and see atas terbitnya aturan OJK. Keputusan ini bisa dikategorikan sebagai mimetic isomorphism. Di sisi lain, tiga perusahaan yang memutuskan untuk menerapkan PSAK 71 pada tahun 2020 dapat diidentifikasi sebagai sikap professional (normative isomorphism). Sementara sembilan perusahaan lain yang masih dalam tahap persiapan penerapan dapat dikategorikan sebagai perubahan yang bersifat coercive isomorphism. Dalam persiapan penerapan PSAK 71 ini peran komunitas telah hadir namun masih terbatas. Peran komunitas dalam menjembatani diskusi dan hubungan antar aktor pelaksana (relational system dalam material carriers) terkendala karena menunggu terbitnya aturan OJK.