Analisis Hukum Islam Terhadap Pemanfaatan Gadai Sawah di Kab. Jember
Abstract
GadaiĀ adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak atau tidak bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan praktek gadai yang dilakukan oleh masyarakat di desa Karang Kedawung Kabupaten Jember dari sudut pandang hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Teknik observasi, wawancara dan dokumentasi adalah teknik yang dilakukan untuk mengumpulkan data yang dibutuhkan di dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemanfaatan barang gadai (sawah) tidak sesuai dengan hokum Islam karena mereka mengikuti adat kebiasaan yang sudah lama ada yaitu gadai identik dengan pemanfaatan barang gadai.