Konsep Keseimbangan Dalam Pemberlakuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Abstract
Pembaharuan dalam sistem hukum pidana terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dianggap perlu untuk dilakukan analisis konsep keseimbangan perlindungan pelaku dan korban tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan konsep keseimbangan perlindungan pelaku dan korban tindak pidana dengan adanya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Metode penelitian ini adalah normatif, menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. . Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pelaku tindak pidana mendapatkan perlindungan hukum diantaranya perkara diselesaikan di luar proses peradilan, terhindar dari perampasan kemerdekaan dan efek negatif yang ditimbulkan sistem peradilan pidana seperti dehumanisasi (menurunnya nilai kemanusiaan), prisonisasi (pengaruh pembelajaran kejahatan) dan stigmatisasi (cap jahat). Sedangkan perlindungan hukum terhadap korban diwujudkan dengan memulihkan keadaan seperti semula dengan cara mengembalikan barang kepada korban, mengganti kerugian korban dan biaya yang ditimbulkan serta memperbaiki kerusakan akibat tindak pidana yang dilakukan. Pemberlakuan merupakan bentuk penyelesaian yang mampu melahirkan win-win solutions bagi semua pihak.