Desain Pemilu Multi Partai Sederhana (Kritik terhadap Pelaksanaan Verifikasi Partai Politik)

Abstract

Tujuan penelitian ini mendesain perwujudan pemilu dengan multi partai sederhana di Indonesia melalui kritik terhadap mekanisme verifikasi partai politik yang selama ini sudah dilakukan namun tetap tidak membuat peserta pemilu menjadi sederhana justru semakin bertambah. Amandemen terhadap UU No.2 Tahun 2011 terkait PARPOL & UU No.7 Tahun 2017 perihal pemilu sebagai jendela awal agar menyederhanaan partai politik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa partai politik yang tidak merhasil memposisikan kadernya di DPR RI tidak bisa maju kembali untuk ikut serta pemilu di tahun selanjutnya apabila tidak ikut serta dengan partai politik lainya maupun merubah identitas dengan partai politik baru.