Prinsip-prinsip Ushul Fiqh Mazhab Salafi Saudi

Abstract

Dalam banyak analisis (Altorki, 1986; Olivetti, 2001; Algar, 2002; dan Abou El-Fadl, 2004), metode pemahaman Mazhab Salafi Saudi yang tekstual dan literal adalah pangkal dari pandangan-pandangan mereka yang kaku, keras, tidak ramah pada yang berbeda, dan diskritimatif terhadap perempuan. Dengan mendeskripsikan lima prinsip Ushul Fiqh Mazhab ini, tulisan ini memandang bahwa tekstualitas yang literal sekalipun sesungguhnya juga sangat kompleks dan membuka kemungkinan pada negoisasi dan perubahan. Kelima prinsip yang dimaksud adalah; (1) Teks yang otoritatif tidak terbatas pada al-Qur’an dan Hadits, tetapi juga pandangan Sahabat, dan Tabi’in; (2) Otoritas hadits mutawatir adalah sama dengan ahad; (3) Kritisisme sanad Hadits dalam ilmu Hadits menjadi penentu penerimaan dan penolakan suatu hadits; (4) Membatasi secara ketat dari penggunaan qiyas, dan segala jenis interpretasi berbasis akal pikiran; dan (5) Metode interpretasi yang literal terhadap teks-teks al-Qur’an dan Hadits.